Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMURTAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp16.277.054.124.784,00 (enam belas triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar lima puluh empat juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) yang terdiri atas:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
dan
d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp13.176.429.290.118,00 (tiga belas triliun seratus tujuh puluh enam miliar empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus delapan belas rupiah).
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp114.551.397.428,00 (seratus empat belas miliar lima ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).
(4) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp435.732.726.680,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
(5) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp2.550.340.710.558,00 (dua triliun lima ratus lima puluh miliar tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).
Your Correction
