Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction