Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi berwenang melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran atas Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana; c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana; d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana; e. melakukan … e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana; g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat; j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara; m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; n. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Pejabat Penyidik Polisi bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan o. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA. (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada pengadilan negeri atau penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII …
Your Correction