Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Current Text
(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) diterbitkan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perizinan.
(2) Pelaku UKOT mengajukan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
