Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan pelindungan tanaman obat dan obat tradisional di Daerah, perlu dilakukan pendaftaran tanaman obat dan karya intelektual obat tradisional. (2) Pelindungan tanaman obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendaftaran varietas tanaman pada pusat pelindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (3) Pelindungan obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual pada direktorat jenderal hak kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia. (4) Syarat … (4) Syarat dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction