Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Current Text
Pemerintah Provinsi meyelenggarakan koordinasi dengan Pemerintah serta kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau pihak swasta dalam rangka pemanfaatan obat tradisional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Your Correction
