Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Current Text
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) dikecualikan bagi griya sehat.
(2) Griya sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan jamu yang tercantum dalam formularium obat herbal asli INDONESIA.
Pasal 22 …
Your Correction
