Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan obat tradisional dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya. (2) Pemanfaatan obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. fasilitas pelayanan kesehatan; dan b. masyarakat.
Your Correction