Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Current Text
(1) Pemanfaatan obat tradisional dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya.
(2) Pemanfaatan obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. fasilitas pelayanan kesehatan; dan
b. masyarakat.
Your Correction
