Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diberikan untuk: a. mempermudah pengurusan dan perolehan saintifikasi jamu, Izin Usaha Perdagangan, Sertifikat Produksi, Sertifikat CPOTB, Izin Edar, Sertifikat Halal, dan dokumen lainnya; dan b. meningkatkan hasil kegiatan usaha obat tradisional. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, perizinan, perindustrian dan perdagangan, serta koperasi, usaha kecil, dan menengah sesuai dengan tugas dan fungsinya. BAB V …
Your Correction