Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaku usaha untuk:
a. mengajukan saintifikasi jamu, Sertifikat Produksi, Sertifikat CPOTB, Izin Edar, Sertifikat Halal, dan dokumen persyaratan lainnya; dan
b. mengelola kegiatan usaha obat tradisional.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
