Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dapam Pasal 15 huruf a diberikan dalam bentuk: a. fasilitasi atau pemberian modal; b. dukungan kemudahan memperoleh bahan baku dan fasilitas pendukung dalam proses produksi; c. pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan produksi; d. pelibatan dalam pameran perdagangan untuk memperluas akses pasar; e. penyedian tempat promosi dan pemasaran produk jadi; dan/atau f. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual. (2) Selain … (2) Selain bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi dapat memberikan bantuan kepada pelaku usaha dalam bentuk penugasan apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab. (3) Persyaratan dan tara cara pengangkatan dan penugasan apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction