Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi menjamin ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, sarana prasarana, dan anggaran dalam rangka melakukan penelitian dan pengembangan produk jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dan ayat
(4) oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau perangkat daerah yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan.
(2) Dalam melakukan penelitian dan pengembangan produk jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi dapat bekerja sama dengan:
a. pemerintah daerah lain;
b. lembaga penelitian;
c. perguruan tinggi;
d. perusahaan; dan/atau
e. masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 …
Your Correction
