Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan, keberlangsungan, dan peningkatan bahan baku obat tradisional, Pemerintah Provinsi dapat memberikan bantuan dan pendampingan kepada petani tanaman obat dan peternak, nelayan, pelaku usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pariwisata, dan/atau masyarakat di Daerah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. modal;
b. benih tanaman obat, hewan, dan/atau biota laut;
c. pupuk untuk tanaman obat dan/atau pakan hewan;
d. produk teknologi;
e. penyediaan lahan; dan/atau
f. fasilitasi laboratorium uji.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam pelaksanaan pengembangan bahan baku obat tradisional oleh unit pelaksana teknis yang bertugas melakukan pelestarian dan pengembangan tanaman obat dan obat tradisional di lingkungan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
(4) Syarat dan tata cara pemberian bantuan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 …
Your Correction
