Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Current Text
(1) Pengembangan bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, petani tanaman obat dan peternak, nelayan, pelaku usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, dan/atau masyarakat di Daerah.
(2) Pelaksanan pengembangan bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
