Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Current Text
(1) Jenis obat tradisional meliputi:
a. jamu;
b. obat herbal terstandar; dan
c. fitofarmaka.
(2) Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki khasiat dan keamanan yang telah dibuktikan secara turun temurun dan/atau secara ilmiah.
(3) Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dimanfaatkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan uji saintifikasi oleh pemerintah dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Obat …
(4) Obat herbal terstandar dan fitofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki khasiat dan keamanan yang telah dibuktikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
