Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis obat tradisional;
b. pengembangan bahan baku obat tradisional;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pemanfaatan obat tradisional;
e. pendaftaran tanaman obat dan karya intelektual obat tradisional;
f. perizinan;
g. sistem informasi;
h. peran serta masyarakat;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. sanksi administratif.
Your Correction
