Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat tradisional di Daerah;
b. mengembangkan tanaman obat, hewan, biota laut, bahan baku obat tradisional, dan produk jadi di Daerah;
c. meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabiltatif di Daerah;
d. mengurangi ketergantungan pada penggunaan obat sintesis dalam pelayanan kesehatan di Daerah;
e. meningkatkan …
e. meningkatkan kesejahteraan bagi petani tanaman obat, peternak, nelayan, dan pelaku usaha;
f. menjaga dan melestarikan warisan budaya;
g. memberikan pelindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen; dan
h. melakukan pengendalian peredaran obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
