Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a menyelenggarakan tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, terdiri atas 3 (tiga) Asisten dan 9 (sembilan) Biro; b. Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan, terdiri atas 4 (empat) bagian; c. Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c menyelenggarakan tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) inspektur pembantu; d. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, terdiri atas: 1. Dinas Pendidikan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 2. Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 3. Dinas … 3. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 4. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 5. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, penataan ruang serta bidang pertanahan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang; 6. Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 7. Dinas Sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang; 9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b) pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan c) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang; 10. Dinas … 10. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 11. Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 13. Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 14. Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang: a) komunikasi dan informatika; b) statistik; dan c) persandian; terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang; 15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 7 (tujuh) bidang; 17. Dinas Kepemudaan dan Olahraga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 18. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang; 19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang; 20. Dinas … 20. Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 21. Dinas Perkebunan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 22. Dinas Peternakan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 23. Dinas Kehutanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 24. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; dan 25. Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang; e. Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 2. Badan Pendapatan Daerah melaksanakan fungsi penunjang keuangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan fungsi penunjang keuangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) bidang; 4. Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan fungsi penunjang pengembangan kompetensi terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; dan 6. Badan … 6. Badan Penelitian dan Pengembangan melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction