Correct Article 112
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Produk Hukum Daerah.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap dokumen rancangan Produk Hukum Daerah termasuk Naskah Akademik dan/atau penjelasan/keterangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
26. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH SECARA ELEKTRONIK
27. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112A . . .
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Produk Hukum Daerah menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan Produk Hukum Daerah.
(8) Pembentuk Produk Hukum Daerah dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Partisipasi masyarakat dalam Pembentukan
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Produk Hukum Daerah dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Your Correction
