Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 103

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Peraturan Gubernur dan Peraturan (3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyebarluasan Produk Hukum Daerah berbentuk penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Your Correction