Correct Article 76
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana
(2) Hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara Biro Hukum dengan Perangkat Daerah dalam rangka perbaikan.
(3) Dalam hal hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Daerah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau kebijakan Pemerintah Pusat, Biro Hukum dan Perangkat Daerah melanjutkan tahapan pembahasan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan Fasilitasi.
21. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
22. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Lembaran Daerah disebarluaskan kepada masyarakat.
(3) Penyebarluasan . . .
Your Correction
