Correct Article 75
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
19. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76 . . .
(2) Peraturan Gubernur yang dibentuk untuk melaksanakan kewenangan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan Daerah.
(3) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan perancang peraturan perundang- undangan serta dapat mengikutsertakan analis hukum dan tenaga ahli sesuai kebutuhan.
(1) Peraturan Gubernur disusun dan diprakarsai oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan perencanaan pembentukan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1).
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dimaksud dalam Pasal 75 disampaikan oleh Sekretaris Daerah kepada instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Gubernur.
(4) Dalam pembahasan rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengikutsertakan perancang peraturan perundang- undangan serta dapat mengikutsertakan analis hukum dan tenaga ahli sesuai kebutuhan.
20. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 76A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76A . . .
Your Correction
