Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55A

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bapemperda berwenang mengikuti pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c. (2) Selain . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (2) Selain mengikuti pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bapemperda mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi, gabungan komisi, dan/atau panitia khusus. (3) Komisi, gabungan komisi, dan/atau panitia khusus wajib menindaklanjuti hasil evaluasi pembahasan materi muatan rancangan Perda oleh Bapemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal komisi, gabungan komisi, dan/atau panitia khusus tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Bapemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bapemperda melalui Pimpinan DPRD dapat merekomendasikan pengalihan pembahas rancangan Perda kepada panitia khusus lainnya atau Bapemperda. (5) Pengalihan pembahas rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam rapat paripurna. 17. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction