Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal hasil pengharmonisasian,
(2) Bapemperda melakukan perbaikan terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersama dengan pengusul.
(3) Rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diparaf oleh Ketua Bapemperda dan pengusul/perwakilan pengusul/pimpinan pengusul pada setiap halaman atau lembar rancangan Perda.
(4) Rancangan Perda yang telah diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Your Correction
