Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Rancangan Perda yang telah dilakukan
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
14. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) terdapat rekomendasi perbaikan rancangan Perda, Pimpinan DPRD menugaskan Bapemperda.
15. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52 . . .
(2) Dalam hal hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pimpinan DPRD melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan atau kebijakan Pemerintah Pusat, DPRD dapat melanjutkan tahapan pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
