Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan
(2) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bapemperda kepada Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) hari sejak Bapemperda menerima surat dari Pimpinan DPRD.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
12. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
