Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
Sekretaris Daerah menyampaikan hasil rancangan Perda kepada instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda.
9. Pasal 31 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
