Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(2a) Penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
6. Penjelasan . . .
(1) Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD berdasarkan usulan dari anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda.
(3) Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda menyampaikan usulan Propemperda yang disertai dengan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(4) Dalam hal anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda menyampaikan usulan Propemperda tidak disertai dengan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda, Bapemperda menolak usulan anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
6. Penjelasan ayat (3) Pasal 26 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
7. Ketentuan ayat (5) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Daerah untuk menyusun rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
8. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30 . . .
(2) Dalam menyusun rancangan Perda, Gubernur membentuk tim penyusun rancangan Perda yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
