Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Perda dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. penetapan; dan e. pengundangan. - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) b. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Perda; dan/atau c. mencabut Perda, dengan menggabungkannya ke dalam satu Perda untuk mencapai tujuan tertentu. (3) Materi muatan yang diatur dalam Perda yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut Perda tersebut. 5. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction