Correct Article 11A
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Current Text
(1) Rancangan Perda yang menggunakan metode omnibus harus ditetapkan dalam Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Penyusunan rancangan Perda yang menggunakan metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memuat materi muatan baru;
b. mengubah . . .
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda juga dapat memuat ketentuan tentang sanksi administratif berupa pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar dan/atau sanksi yang bersifat mengembalikan kepada keadaan semula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat dikenakan secara bersamaan dengan sanksi pidana.
Your Correction
