Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realiasasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, dan Kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran I.5 : Daftar Piutang Daerah; Lampiran I.6 : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Lampiran I.7 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Lampiran I.8 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; Lampiran I.9 … Lampiran I.9 : Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10 : Daftar Dana Cadangan Daerah; Lampiran I.11 : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah; Lampiran I.12 : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Lampiran I.13: Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Lampiran I.14 : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Lampiran I.15 : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; Lampiran I.16 : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Lampiran I.17 : Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Lampiran I.18 : Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Lampiran I.19 : Daftar Jumlah Pegawai per Golongan per Jabatan; b. Lampiran II : Neraca; c. Lampiran III : Laporan Arus Kas; d. Lampiran IV : Laporan Operasional; e. Lampiran V : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; f. Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan.
Your Correction