Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil secara tertib dan profesional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Daerah.
(2) Pengawasan . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. inspeksi lapangan;
b. pemanggilan kepada Pelaku Usaha Koperasi dan/atau Usaha Kecil yang diduga melakukan pelanggaran;
c. pemeriksaan dokumen legalitas kelembagaan dan legalitas usaha;
d. koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan; dan
e. bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
a. pejabat fungsional pengawas Koperasi atau pejabat non fungsional yang berada dalam satuan tugas pengawas Koperasi untuk pengawasan terhadap Koperasi; dan
b. tim koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil untuk pengawasan terhadap Usaha Kecil.
Your Correction
