Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi dan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dapat berupa fasilitasi dan Pendampingan untuk: a. mendapatkan legalitas usaha; b. mendapatkan kemudahan dan akses permodalan; c. mendaftarkan dan memperoleh hak kekayaaan intelektual; dan/atau d. meningkatkan kapasitas kelembagaan.
Your Correction