Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Current Text
Fasilitasi dan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dapat berupa fasilitasi dan Pendampingan untuk:
a. mendapatkan legalitas usaha;
b. mendapatkan kemudahan dan akses permodalan;
c. mendaftarkan dan memperoleh hak kekayaaan intelektual;
dan/atau
d. meningkatkan kapasitas kelembagaan.
Your Correction
