Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia Koperasi dan Usaha Kecil.
(2) Materi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. dasar-dasar perkoperasian atau Usaha Kecil;
b. peningkatan hasil produksi;
c. pengelolaan keuangan;
d. pembiayaan dan permodalan;
e. pemasaran dan Pengembangan usaha berbasis teknologi dan informasi; dan
f. pendidikan dan pelatihan lainnya yang dibutuhkan.
Your Correction
