Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia Koperasi dan Usaha Kecil. (2) Materi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dasar-dasar perkoperasian atau Usaha Kecil; b. peningkatan hasil produksi; c. pengelolaan keuangan; d. pembiayaan dan permodalan; e. pemasaran dan Pengembangan usaha berbasis teknologi dan informasi; dan f. pendidikan dan pelatihan lainnya yang dibutuhkan.
Your Correction