Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyuluhan/sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai perkoperasian dan Usaha Kecil. (2) Penyuluhan/sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction