Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melakukan Pembinaan kepada Koperasi dan Usaha Kecil di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap aspek:
a. kelembagaan;
b. pemasaran;
c. manajemen keuangan;
d. peningkatan . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. peningkatan produksi; dan
e. peningkatan inovasi dan teknologi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyuluhan/sosialisasi;
b. konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. fasilitasi dan Pendampingan; dan
e. Pembinaan lain yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan produktivitas Koperasi dan Usaha Kecil.
Your Correction
