Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melakukan Pembinaan kepada Koperasi dan Usaha Kecil di Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. kelembagaan; b. pemasaran; c. manajemen keuangan; d. peningkatan . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) d. peningkatan produksi; dan e. peningkatan inovasi dan teknologi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. penyuluhan/sosialisasi; b. konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; d. fasilitasi dan Pendampingan; dan e. Pembinaan lain yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan produktivitas Koperasi dan Usaha Kecil.
Your Correction