Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melakukan Pemberdayaan Usaha Kecil melalui: a. penyediaan tempat promosi dan Pengembangan usaha paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang dikelola oleh atau aset Pemerintah Provinsi; b. pengelolaan terpadu Usaha Kecil melalui penataan klaster; c. fasilitasi dan Pendampingan dalam pemanfaatan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Kecil; dan d. mendorong produk Usaha Kecil untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara. (2) Selain . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (2) Selain bentuk Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari total keseluruhan nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa dari Koperasi dan Usaha Kecil yang berasal dari hasil produksi dalam negeri sebagai bentuk implementasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara Pemberdayaan Usaha Kecil diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction