Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi memberikan Pelindungan kepada Usaha Kecil melalui penyediaan layanan bantuan dan Pendampingan hukum kepada Pelaku Usaha Kecil tanpa dipungut biaya.
(2) Layanan bantuan dan Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. mediasi;
d. penyusunan dokumen hukum; dan/atau
e. Pendampingan di luar pengadilan.
(3) Selain . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(3) Selain Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi:
a. aktif dalam memberikan Pelindungan dan pengamanan untuk menjaga daya saing produk Usaha Kecil di pasar domestik; dan
b. mengupayakan pemulihan Usaha Kecil dalam kondisi darurat tertentu dalam bentuk:
1. restrukturisasi kredit;
2. rekonstruksi usaha;
3. bantuan permodalan; dan/atau
4. bantuan bentuk lain.
(4) Pemulihan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diprioritaskan kepada Usaha Kecil yang terdampak untuk pemulihan perekonomian masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pelindungan Usaha Kecil diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
