Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Current Text
Dalam rangka efektivitas Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, setiap Koperasi wajib:
a. mempunyai legalitas usaha dan/atau legalitas kelembagaan;
b. melaksanakan uji kelayakan untuk pengurus dan pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan pelayanan hanya kepada anggota bagi Koperasi pada sektor usaha simpan pinjam; dan/atau
d. melaksanakan kewajiban lain bagi Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
