Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka efektivitas Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, setiap Koperasi wajib: a. mempunyai legalitas usaha dan/atau legalitas kelembagaan; b. melaksanakan uji kelayakan untuk pengurus dan pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan pelayanan hanya kepada anggota bagi Koperasi pada sektor usaha simpan pinjam; dan/atau d. melaksanakan kewajiban lain bagi Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction