Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melakukan Pemberdayaan Koperasi melalui menumbuhkan iklim usaha, melalui penetapan kebijakan dalam aspek paling sedikit:
a. kelembagaan;
b. produksi;
c. pemasaran;
d. keuangan; dan
e. inovasi dan teknologi.
(2) Kebijakan pada aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meningkatkan paling sedikit:
a. legalitas usaha dan legalitas kelembagaan;
b. kualitas jati diri dan partisipasi anggota Koperasi;
c. kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus, pengawas, dan pengelola;
d. kemampuan . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi; dan
e. kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira Koperasi melalui inkubasi.
(3) Kebijakan pada aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi;
b. melakukan fasilitasi atau memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, dan kemasan bagi Koperasi;
c. mendorong atau melakukan fasilitasi terhadap penerapan standardisasi dan sertifikasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi.
(4) Kebijakan pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit:
a. menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi;
b. mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk Pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota bagi Koperasi pada sektor usaha riil;
c. Pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain;
d. mendorong produk Koperasi untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara;
e. melakukan kurasi produk unggulan Daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba; dan
f. fasilitasi dalam menciptakan rantai pasok.
(5) Kebijakan pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit:
a. meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari:
1. hibah;
2. penyetaraan . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
2. penyetaraan simpanan anggota; dan/atau
3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber- sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa dan tenggat waktu tertentu yang berasal dari:
1. anggota;
2. non anggota;
3. Koperasi lain;
4. bank dan industri keuangan non bank; dan/atau
5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit:
a. meningkatkan kemampuan riset dan Pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
b. mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
d. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
e. memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan
f. Pengembangan wirausaha Koperasi melalui inkubasi.
(7) Selain Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi melakukan Pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. angkutan perairan pelabuhan;
c. kehutanan;
d. perdagangan . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
d. perdagangan; dan
e. pertanian.
(8) Dalam melakukan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7), Pemerintah Provinsi dapat melibatkan dunia usaha sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberdayaan Koperasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
