Correct Article 57A
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Current Text
(1) Anggaran DPRD pada pos Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diformulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
(2) Anggaran pos DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
