Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d. (2) Kegiatan peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia dilaksanakan dalam bentuk seminar, bimbingan teknis, workshop dan sejenisnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sesuai ketentuan perundang-undangan. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus dalam negeri dilaksanakan paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam rencana kerja DPRD. 13. Ketentuan ayat (2) Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction