Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh biaya perjalanan dinas yang meliputi: a. uang harian yang terdiri atas uang makan, uang transport lokal dan uang saku; b. uang representasi perjalanan dinas; c. uang sewa kendaraan dari bandara/pelabuhan/stasiun/terminal ke tempat tujuan serta dari tempat tujuan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal; d. transportasi berupa tiket pesawat/kapal laut/darat pergi-pulang; dan e. biaya penginapan. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dalam bentuk lumsum. (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, diberikan dalam bentuk at cost. (4) Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. 12. Ketentuan … 12. Ketentuan ayat (3) Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction