Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh biaya perjalanan dinas yang meliputi:
a. uang harian yang terdiri atas uang makan, uang transport lokal dan uang saku;
b. uang representasi perjalanan dinas;
c. uang sewa kendaraan dari bandara/pelabuhan/stasiun/terminal ke tempat tujuan serta dari tempat tujuan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal;
d. transportasi berupa tiket pesawat/kapal laut/darat pergi-pulang; dan
e. biaya penginapan.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dalam bentuk lumsum.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, diberikan dalam bentuk at cost.
(4) Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
12. Ketentuan …
12. Ketentuan ayat (3) Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
