Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, alat kelengkapan DPRD dapat melakukan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b.
(2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. kunjungan kerja dalam Daerah,
b. kunjungan kerja luar Daerah;
c. kunjungan kerja luar negeri;
d. kunjungan kerja ke daerah pemilihan; dan
e. kunjungan kerja insidentil.
(3) Kunjungan kerja dalam Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari.
(4) Kunjungan kerja luar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari.
(5) Kunjungan kerja luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(6) Kunjungan kerja ke daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari.
(7) Kunjungan …
(7) Kunjungan kerja insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari.
(8) Dalam melaksanakan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD wajib memfasilitasi hak protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPRD pada saat keberangkatan di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal yang ada di Daerah.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
11. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
