Correct Article 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Current Text
(1) Penyelenggaraan rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, oleh alat kelengkapan DPRD dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar gedung DPRD.
(2) Biaya penyelenggaraan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan kedalam beberapa jenis biaya dan diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
