Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindah- tangankan, diubah status hukumnya dan/atau diubah struktur dan bentuk bangunannya. (4) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD. 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah dan ayat (4) Pasal 26 dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 …
Your Correction