Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d. (2) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun; d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun. (3) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lencana DPRD berbahan emas dan kuningan; b. tutup kepala berupa peci atau kain kerudung; c. papan nama dada; dan d. atribut dan/atau kelengkapan lainnya. (4) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan kepatutan. (5) Ketentuan … (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur. 6. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction