Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat DPRD memfasilitasi kegiatan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Fasilitasi kegiatan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pendampingan dari staf Sekretariat DPRD dan fasilitasi sarana prasana kegiatan reses. (3) Staf Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD didampingi oleh Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD. (5) Ketentuan mengenai fasilitasi kegiatan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur. 4. Ketentuan … 4. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction