Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan reses diberikan biaya perjalanan dinas. (2) Kegiatan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 8 (delapan) hari dalam 1 (satu) kali reses. (3) Bagi anggota DPRD yang berada pada daerah pemilihan yang mencakup kepulauan dan/atau dengan kondisi alam yang sulit dijangkau, masa reses dapat ditambah paling lama 6 (enam) hari dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi. (4) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction