Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan reses diberikan biaya perjalanan dinas.
(2) Kegiatan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 8 (delapan) hari dalam 1 (satu) kali reses.
(3) Bagi anggota DPRD yang berada pada daerah pemilihan yang mencakup kepulauan dan/atau dengan kondisi alam yang sulit dijangkau, masa reses dapat ditambah paling lama 6 (enam) hari dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
(4) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
