Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Timur. 2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. 3. Gubernur … 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. 5. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjut disebut Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. 6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sesuai peraturan perundang- undangan. 7. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. 8. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekertaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. 9. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. 10. Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. 11. Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD. 12. Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh DPRD. 13. Tunjangan … 13. Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota dalam panitia khusus atau sebutan lain bersifat tidak tetap yang diperlukan untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus dan dibentuk oleh DPRD. 14. Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. 15. Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses. 16. Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jeminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD. 17. Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 18. Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan refresentasi, pelayanan dan kebutuhan tugas lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari- hari. 19. Lumsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjut disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur. 21. Hari adalah hari kerja. 2. Ketentuan … 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction